BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Jurusan Hukum Fakults Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) mengadakan kegiatan Pengabdian Masyarakat Tingkat Jurusan (PMTJ) kepada masyarakat di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (8/8/2024). Kegiatan kali ini mengangkat tema Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Pelaku Budidaya Ikan Endemik yang Menjadi Ikon Desa Tugang.
Kegiatan pengabdian merupakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk dapat masyarakat memahami pengaturan ikan endemik yang hidup dalam ekosistem wilayah pemerintahan Desa Tugang, Kabupaten Bangka Barat. Di sini terdapat ikan endemik desa mereka bernama latin Betta burdigala dan Betta Schalleridalam kegiatan tersebut masyarakat menyebut ikan tempalak brio atau tempalak merah
Kegiatan diawali oleh sambutan dari Kepala Desa Tugang, Harionto dan dihadiri oleh Tim PMTJ FH UBB yaitu, Ave Agave Christina Situmorang, S.H., M.H (sebagai Ketua Tim), Winanda Kusuma, S.H., M.H, Bunga Permatasari, S.H., M.H, sebagai anggota tim pengabdian masyarakat.
Kepala Desa Tugang menyampaikan jenis ikan endemik diwilayah desa baru mereka ketahui.
“Ikan endemik ini tentu pemerintahan desa berkomitmen untuk dapat menjaga ekosistem dan jenis ikan tersebut. Proses awal dalam perlindungan ikan endemik tersebut akan mereka teruskan kepada perangkat desa terkecil untuk dapat masyarakat ketahui. Dalam kehidupan masyarakat Desa Tugang juga akan disesuaikan untuk menjadi kebiasaan yang melindungi ikan endemik desa mereka,” kata Kades Harionto.
Peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat pemerintahan desa dan masyarakat Desa Tugang yang diberikan materi tentang apa itu perlindungan hukum hingga begitu pentingnya diberikan perlindungan hukum untuk ikan endemik desa tugang. Peran Pemerintah secara utuh juga diperlukan tidak hanya tunggal peran desa saja untuk melindungi ikan endemik tersebut.
Materi lainnya juga disampaikan bahwa mengawali perlindunga masyarakat desa terlebih dahulu mengenal jenis ikan tersebut merupakan ikan endemik. Mengenal ikan endemik sebagai ikan yang secara alamiah hanya hidup diwilayah desa tugang akan meningkatkan rasa memiliki untuk mengawali tumbuhnya hukum yang hidup dalam masyarakat untuk melindungi.
Hukum yang tumbuh dalam masyarakat menjadi kekuatan hukum untuk dapat melaksanakan perlindungan. Adanya kebiasaan hukum dalam masyarakat maka perangkat hukum seperti Peraturan Desa tidak menjadi sulit untuk dinormakan dan ditaati.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya melindungi ikan endemik miliki mereka tumbuh. Tumbuhnya dari wilayah desa tentu akan menjadi daya dorong norma yang kuat untuk pemerintahan kabupaten hingga provinsi ikut melindunginya. Kondisi ikan endemik ini juga dalam status IUCN dikategorikan critically endangered. Kategori tersebut perlu peran hukum untuk upaya konkrit melindungi.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar disertai dengan antusiasme para peserta kegiatan dan perangkat desa. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Desa dan tim PMTJ FH Universitas Bangka Belitung, dengan harapan kegiatan ini mempertegas dan meningkatkan keyakinan desa untuk melindungi dan berperan aktif secara yuridis dalam perlindungan ikan endemik tempalak merah atau tempalak brio untuk generasi selanjutnya dan ekosistem desa yang lestari sehingga mampu memberikan hasil yang diharapkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait