BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satareskrim Polres Bangka Barat menetapkan sebanyak 3 orang berinisial RD (34), MB (49) dan KW (30), jadi tersangka kasus pencurian 40 tabung gas elpiji tiga kilogram.
Salah satu tersangka berinisial RD (34) mengatakan, memang sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan baru terjual sebanyak 4 tabung.
Polisi saat melakukan pengecekan tempat para tersangka menyembunyikan tabung gas hasil curian, di jurang jalan lapangan golf, Kecamatan Mentok. Foto: Istimewa.
"Siang itu kami jalan-jalan, melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi, yang terjual baru empat tabung, totalsemua 40 tabung," katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
RD mengatakan, gas tersebut dijual ke warga dan uangnya digunakan untuk modal nongkrong. Mereka mengambilnya dengan cara membobol kunci gudang.
"Duitnya untuk nyantai, makan, minum. Ngambilnya lewat samping rumah, dibuka baut sekrup gemboknya. Sekitar jam 3 (dinihari) sekitar 2 jam kami ngangkutnya," ucapnya.
Diketahui para tersangka tersebut, melakukan aksinya di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (3/8/2024).
Tiga orang tersangka pencurian gas elpiji tiga kilogram dan pompa air saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) ditempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait