Ragil mengatakan, eskavator tersebut saat ini masih dititipkan di Polsek Jebus, sembari proses penyelidikan terus berjalan. Tiga orang tersebut diancam dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.
Sementara itu, LD (45) mengaku eskavator (PC) miliknya disewa dan baru berjalan 2 pekan. Dia mengaku tidak tau akan ditangkap, sebab alat berat miliknya disewa untuk mengambil pasir, bukan timah.
"Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait