Eskavator Miliknya Diamankan Polisi, Begini Pengakuan Pemilik

Oma Kisma
Satu unit eskavator yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat saat Operasi PETI Menumbing Tahun 2024. Foto: Istimewa.

Ragil mengatakan, eskavator tersebut saat ini masih dititipkan di Polsek Jebus, sembari proses penyelidikan terus berjalan. Tiga orang tersebut diancam dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.

Sementara itu, LD (45) mengaku eskavator (PC) miliknya disewa dan baru berjalan 2 pekan. Dia mengaku tidak tau akan ditangkap, sebab alat berat miliknya disewa untuk mengambil pasir, bukan timah.

"Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir," ucapnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network