Eskavator Miliknya Diamankan Polisi, Begini Pengakuan Pemilik

Oma Kisma
Satu unit eskavator yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat saat Operasi PETI Menumbing Tahun 2024. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap 1 unit eskavator pada Sabtu (20/7/2024), saat Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing Tahun 2024, di Desa Kapit Kecamatan Parittiga. 

Sebanyak 3 orang diringkus bersama eskavator tersebut. Ketiganya diketahui berinisial LD (45) pemilik eskavator, kemudian KN (25) operator eksavator dan ZM pemilik lahan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas mengatakan saat diamankan eskavator tersebut sedang melakukan penggalian pasir.

"Jadi tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan kegiatan pertambangan, di TKP memang kami temukan galian pasir, cuma tidak menutup kemungkinan mereka mengambil pasir timah. Ini masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya, Jumat (2/8/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network