BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap 1 unit eskavator pada Sabtu (20/7/2024), saat Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing Tahun 2024, di Desa Kapit Kecamatan Parittiga.
Sebanyak 3 orang diringkus bersama eskavator tersebut. Ketiganya diketahui berinisial LD (45) pemilik eskavator, kemudian KN (25) operator eksavator dan ZM pemilik lahan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas mengatakan saat diamankan eskavator tersebut sedang melakukan penggalian pasir.
"Jadi tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan kegiatan pertambangan, di TKP memang kami temukan galian pasir, cuma tidak menutup kemungkinan mereka mengambil pasir timah. Ini masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya, Jumat (2/8/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait