Soal Sengketa Pileg 2024, Pihak Andi Kusuma Minta Penegakan Hukum Objektif

Muhamad Maulana
Budiyono, S.H, Penasihat Hukum dari Andi Kusuma. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Masalah laporan dugaan kecurangan Pileg 2024 oleh pihak Andi Kusuma hingga aksi demo telah direspon Polres Bangka. Terkait penjelasan Polres Bangka, Andi Kusuma dan penasihat hukum menilai ada komunikasi yang kurang lancar di Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Bangka.

Terkait perkara ini Andi Kusuma mengaku telah melakukan pemetaan demografi dugaan penggembosan suara dan proses yang kini berjalan. 

"Terjadi hambatan penegakan hukum tersebut, hukum acara telah kami siapkan, semua saksi dan alat bukti kami siapkan. Tapi dalam hal ini tidak sinkron yang di Gakkum yang ada Bawaslu, kejaksaan maupun kepolisian," kata Andi Kusuma usai pertemuan dengan Polres Bangka dan pihak terkait di Kabupaten Bangka, Senin (29/7/2024).

Secara pribadi ia menyampaikan kepada pimpinan tertinggi kepolisian untuk menjelaskan bahwa setelah aksi demo dan pertemuan didapat kesimpulan bahwa kesalahan bukan terjadi di kepolisian maupun kejaksaan. Namun ia meminta tidak ada pihak yang disudutkan sebab persoalan telah jelas. 

"Harapan saya karena sifatnya hukum "memaksa" siapapun yang melakukan penggembosan ataupun penggelembungan bisa terproses secara hukum," katanya.

Ia juga berharap paparan atas laporan yang ia sampaikan dapat ditindaklanjuti pimpinan di Polres Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu dengan penegakan hukum lebih objektif.

Budiyono, S.H selaku Penasihat Hukum dari Andi Kusuma mengatakan usai demo dan pertemuan dengan pihak Polres Bangka persoalan yang dilaporkan menjadi jelas. Pihaknya telah mengetahui  peran-peran pihak yang terkait kasus ini.

"Kesimpulannya tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh, kan seperti itu. Artinya segenting apapun, segawat apapun situasi hukum harus ditegakkan," katanya.

Pihaknya juga melihat keberadaan Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Bangka yang dibentuk sesuai amanah undang-undang diisi tiga lembaga tiga kompak.

"Kesimpulannya mereka (Sentra Gakkumdu) tidak kompak, komunikasi diantara mereka tidak terjalin dengan bagus yang akhirnya merugikan klien saya. Akhirnya membuat orang salah paham semua dengan penegak hukum," ujarnya.

Ia lanjutkan, ulah oknum Gakkumdu membuat rusak nama baik Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Bangka. Langkah selanjutnya, direncanakan akan ada gugatan pra peradilan yang telah didaftarkan ke pengadilan.

"Hari ini telah kita daftarkan pra peradilan terhadap putusan putusan yang telah diambil sentra Gakkumdu hari ini. Gugatan melawan hukum juga kita ajukan termasuk pidana kalau ditemukan nanti bukti pidana yang cukup," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network