BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka dari partai PDI Perjuangan (PDIP), Andi Kusuma kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. Kali ini, Andi melaporkan dua orang saksi partai yang berinisial Ar dan DF ke Bawaslu Bangka pada Rabu (6/3/2024).
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah terjadi kecurangan penggelembungan (markup) suara yang melibatkan saksi partai politik (parpol).
"Kami menduga telah terjadi kecurangan yang terdiri dari penggelembungan suara yaitu pemindahan suara partai ke salah satu caleg dan penggembosan suara dari satu calon legislatif ke suara partai," kata Andi Kusuma melalui Kuasa Hukumnya Budiyono.
Budiyono mengatakan, laporan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan ketidak-berimbangan oknum saksi partai yang dianggap telah membuat pemufakatan jahat dengan pihak tertentu, sehingga menyebabkan hilangnya suara dari kliennya Andi Kusuma.
"Kami ingin mengembalikan hak-hak konstitusional dari klien kami, karena kami menilai ada hak-hak dia (Andi Kusuma-red) yang diabaikan oleh oknum saksi," ujar Budiyono.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait