Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Brandednya Disita, Kejagung Sebut Sudah Kantongi Izin Pengadilan

Muri Setiawan
Artis cantik Sandra Dewi nampak menangis usai diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada, Selasa (15/5/2024). Foto iNews/Riana Rizkia

Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," katanya. 

Sementara aspek subsansi, kata dia, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network