Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," katanya.
Sementara aspek subsansi, kata dia, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait