Lebih lanjut, Soleh menjelaskan pelantikan ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permanpan-RB) nomor 1 tahun 2023.
Tentang jabatan fungsional yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, untuk melantik setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional di lingkungannya.
"Ini sesuai amanat Permenpan-RB nomor 1 tahun 2023, Jadi pemerintah itu mulai Juli 2023 wajib melantik pejabat fungsional, dan hari ini kita lantik 16 orang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait