Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Diancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Muri Setiawan
Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu disangkakan atas kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo

Terhadap Indra Kenz, selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz akan berada di Rutan Bareskrim mulai dari hari ini (25/2) hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Ramadhan menjelaskan dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network