PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tiga oknum pegawai RSUD Soekarno Bangka Belitung, nekat curi 17 alat bantu pernafasan atau ventilator senilai Rp3,2 miliar. Mirisnya, mereka melakukan itu demi judi online dan bayar utang pinjaman online.
Mereka akhirnya ditangkap usai polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku ditangkap bersama dua orang penadah.
"Uang hasil penjualan ventilator mereka bagi, lalu digunakan tiga tersangka utama itu untuk bermain judi online dan bayar utang serta kebutuhan hidup sehari hari," kata Dir Reskrimum Polda Babel Kombes M. Rivai Arvan.
Menurut Rivai, berdasarkan pengakuan tersangka utama ventilator yang mereka curi dijual secara online dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga 50 juta perunit.
"Kalau ketererangan pelaku utama barang-barang itu mereka jual melalui online ke penadah," ucapnya.
Dari penjualan alkes tersebut, tersangka Jopistarari (29) pegawai P3K teknisi Alkes menerima Rp137 juta, Firmansyah (30) selaku honorer yang bertugas sebagai sopir Ambulance, mendapatkan Rp68 juta dan Riki (31) honorer bidang Farmasi dapat bagian Rp130 juta.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait