Menurutnya, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2023 hingga Januari 2025. Polisi menerima laporan dari pihak RSUD Soekarno Babel, kmudian langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan 10 saksi.
"Barang bukti yang kami amankan dari tangan para tersangka ada 8 unit ventilator dan alkes lainya dari sejumlah lokasi seperti rumah dan gudang. Dan saat ini tim masih mencari 9 ventilator lainya yang belum di ketahui keberadaannya, karena dijual melalui online dan sudah lama," ujarnya.
Sementara itu katanya, dari aksinya itu penadah bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari ventilator yang sudah di jual ke pembeli lainnya.
"Kita belum bisa menjawab barang-barang itu di jual penadah kemana, karena mereka para penadah menjula ventilator melalui online dan tidak pernah bertemu pembeli secara langsung," ucap Rivai.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait