Akibat insiden tersebut, Ecky menyampaikan korban Apriyadi mengalami sejumlah luka di bagian kepala, bahu, tangan dan kaki. Korban sempat hendak dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
"Jadi, kesimpulan dari hasil visum yang telah dilakukan korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala dan trauma benda tumpul. Sedangkan untuk tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak dalam terpengaruh alkohol," ucapnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans panjang berwarna biru tua, satu unit kendaraan sepeda motor milik korban, satu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka dan 1 anak berhadapan dengan hukum di dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait