BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan lantaran menghilangkan nyawa seorang korban yang diketahui bernama Apriyadi (29).
Adapun 4 orang tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, diantaranya berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23). Sementara, satu orang lainnya berinisial WT dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Apriyadi itu terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, penyebab insiden pengeroyokan tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang sebelumnya sempat menyaksikan acara musik di Desa Airbulin, Kecamatan Kelapa.
"Setelah acara musik itu selesai, ada perkelahian lah antara kelompok pemuda dari dua desa yang berbeda. Ketika pemuda dari salah satu desa mulai menyerang, sekolompok pemuda desa lainnya ini mundur dan kabur ke arah Kelurahan Kelapa," ujar AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024).
"Saat upaya kabur itu, korban (Apriyadi) tertinggal dari rombongannya karena motor yang ia pakai habis bensin sehingga tidak sempat kabur. Kemudian korban menjadi bulan-bulanan dan dikeroyok menggunakan kayu," katanya.
Akibat insiden tersebut, Ecky menyampaikan korban Apriyadi mengalami sejumlah luka di bagian kepala, bahu, tangan dan kaki. Korban sempat hendak dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
"Jadi, kesimpulan dari hasil visum yang telah dilakukan korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala dan trauma benda tumpul. Sedangkan untuk tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak dalam terpengaruh alkohol," ucapnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans panjang berwarna biru tua, satu unit kendaraan sepeda motor milik korban, satu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka dan 1 anak berhadapan dengan hukum di dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait