Tanam Narkoba di Kuburan, DT Diringkus Tim Hantu Polres Babar

Oma Kisma
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Akibat perbuatannya, DT diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network