BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial DT (20), diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena diduga mejadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Mentok.
Warga yang berdomisili di Desa Belo Laut itu, ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu, saat akan mengedarkan narkoba.
Cara pemuda 20 tahun itu mengedarkan narkoba terbilang cukup nekat, yakni dengan cara menanam sabu-sabu di atas kuburan.
"Kita amankan barang bukti dari pelaku DT sebanyak 62 paket siap edar di empat TKP berbeda. TKP pertama itu di SDN 03, kemudian TPU Cek Mas, TPU Mentok dan yang terakhir di kontrakannya di Sinar Menumbing," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (10/7/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait