Dari tangan tersangka DT, polisi menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 24 gram. Barang haram tersebut tersimpan dalam 61 paket klip plastik bening kecil dan 1 paket plastik klip berukuran besar.
Selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka DT, Budi Prasetyo mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.
"Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini diedarkan oleh DT untuk warga Mentok dan sekitarnya inilah," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait