Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kepulauan Babel Ellyana, melalui Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Cipto Nugroho, menegaskan kewajiban bagi masing-masing bidang untuk mem-publish standar pelayanan (SP) dalam bentuk manual dan elektronik.
“Diskominfo Babel wajib publish standar pelayanan dari masing-masing bidang dalam bentuk manual, dan elektronik,” tuturnya.
Pada acara FKP ini dijelaskan juga terdapat 2 layanan yakni internal dan eksternal yang menjadi kewajiban Diskominfo Babel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk layanan eksternal sendiri sudah dibuat layanan PPID untuk memberikan masyarakat kemudahan dalam mendapatkan informasi publik.
“Selain sudah ada PPID, sejauh ini juga sudah ada penyediaan hotspot di 17 titik di daerah wisata yang ada di Bangka Belitung” kata Kepala Biro Setda.
Dengan terselenggaranya forum konsultasi publik ini, masyarakat memiliki wadah untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan memberikan masukan, dan saran tentang layanan yang disediakan oleh Diskominfo Babel, sehingga dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
"Forum konsultasi publik ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Diskominfo Babel untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan layanan yang disediakan oleh Diskominfo Babel dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan publik dengan lebih baik," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait