Pelaku Curanmor Milik Penambang di Toboali Diringkus Polisi

Iriwadi
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Penambang di Toboali. Foto: Istimewa.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (26/06/2024) berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network