Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merek Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Rudi terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
