JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi berinisial PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," katanya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Di hari yang sama, mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) juga ikut diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi. Erzaldi dicecar 22 pertanyaan selama 7 jam dia diperiksa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait