"Mereka yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait