Simpan 23,64 Gram Sabu, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Irwan Setiawan
Polisi menangkap seorang pria berinisial AFB alias Kudil, warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/2024) pagi. Foto: Istimewa.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain di kontrakan pelaku. 

Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone. 

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara," kata Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network