Akibat perbuatannya, para penambang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus juga menghimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan Mangrove.
"Kita harapkan kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak, dan ini harus menjadi perhatian kita semua," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait