Nambang di Hutan Mangrove, 4 Orang Diringkus Polisi

Oma Kisma
Sejumlah penambang timah ilegal saat diamankan anggota kepolisian. Foto : Istimewa.

Akibat perbuatannya, para penambang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus juga menghimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan Mangrove. 

"Kita harapkan kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak, dan ini harus menjadi perhatian kita semua," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network