Mantan Karyawan Kontrak Smelter PT MCM Milik Aon Tagih Uang Pesangon

Suharli
Heru Yholanda dan Eko Zanuarsyah mantan Karyawan Perjanjian Kerja Wartu Tertentu (PKWT) di smelter PT Menara Cipta Mulya (MCM), Jumat (17/5/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

Heru mengeluhkan karena pesangon belum dibayarkan mereka kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan kata Heru, satu diantara temannya terpaksa harus menggadaikan sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarganya.

"Saya sendiri baru punya anak, untuk membeli popok anak, susu anak, kalau pesangon belum diberikan mau gimana? Nyari pekerjaan baru, tidak semudah membalik telapak tangan," ujar Heru, Jumat (17/5/2023).

Menurut Heru, bedasarkan informasi yang didapatnya dari pihak perusahaan, belum dibayarkan pesangon karena rekening perusahaan di blokir pihak Kejagung.

"Satu dari pemilik saham katanya Aon ( Tamron), jadi rekening perusahaan di blokir. Tapi kan kami punya hak yang belum dibayar oleh perusahaan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network