Besi yang dicuri tersebut masih dalam kondisi terpasang di dinding Gedung Gubernur Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam aksi pencurian tersebut, Agus melakukan bersama tiga orang temannya yang sudah diamankan oleh Polres Lampung Selatan lebih dahulu.
Dari pelaku Agus, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisi pakaian, satu buah handphone, dan satu buah KTP. AS kemudahan digelandang ke sel tahanan Polres Bangka sebelum dibawa pulang oleh Tim Opsnal Polres Lampung Selatan.
"Selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan untuk proses selanjutnya," ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Sementara itu, pelaku mengaku diajak oleh temannya mencuri besi di Gedung Gubernur Lampung Kota Baru. Ia mengetahui kalau rekannya telah tertangkap dan kemudian mengaku ke Bangka untuk merantau.
"Saya cuma diajak bang. Gak tau berapa hasil mereka jual, belum dapat bagian," ucap pelaku usai tertangkap.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait