Selama pelarian di Bangka, ia sempat pulang ke Lampung sebelum akhirnya kembali lagi ke Bangka. Di bengkel motor itu, pelaku mengaku baru bekerja seminggu.
"Di sini baru kerja seminggu, kerja di bengkel jadi mekanik motor. Aku tahu kawan aku la ketangkap," kata Agus.
Akibat perbuatan Curat yang dilakukan, AS terancam dijerat pasal 363 KUHPidana dan harus menyusul teman-temannya yang lebih dulu ditangkap.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait