Sementara itu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.
"Bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki," kata dia.
Lebih Lanjut ia menegaskan, kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026.
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja," ujarnya.
Sebagai informasi terdapat beberapa pejabat yang dilantik pada Kamis 4 April 2024, yaitu Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Agus Salim, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait