Atas kejadian ini, pihak Lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.
"Langkah-langkah yang kami lakukan, melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam dipimpin langsung Wakapolres, langsung melakukan olah TKP, dan kami beserta Polres melakukan apel siaga, antara petugas lapas narkotika dan polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.
Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," katanya.
Lanjut Sugeng, narapidana terakhir kali ditangkap di rumah temannya.
"Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
"Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, kepada teman-temannya, atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan narapidana atas nama Ruslim bin Hariri. Karena sampai kapanpun dan dimanapun pasti akan kami cari akan kami kejar. Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak mendapatkan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi. Selama ini, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang mencurigakan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait