Napi Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Kabur

Muri Setiawan
Narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, bernama Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, bernama Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. Ruslim melarikan diri dengan cara memanjat tembok Lapas setinggi 6 meter, yang terdapat di dekat tembok lapas.

Kalapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengungkapkan, Ruslim bin Hariri melarikan diri dari Lapas dengan cara memanjat tembok lapas, menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

"Pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira jam 16.45 wib, diduga telah melarikan diri satu orang narapidana atas nama Ruslim bin Hariri. Jam 16.45 itu diduga melarikan diri, dan kami putuskan yang bersangkutan melarikan diri jam 18.00 wib. Jadi, kami jeda 1 jam 15 menit untuk mencari di seputaran dalam lapas, dan melaksanakan apel sebanyak 2 kali. Setelah dipastikan yang bersangkutan tidak ada, kami putuskan yang bersangkutan melarikan diri," ujar Sugeng, dalam keterangannya kepada media, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Sugeng, Ruslim menggunakan pipa paralon untuk melancarkan aksinya melarikan diri.

"Modusnya, pada jam 16.15 wib, saat itu di Selindung hujan sangat lebat. Yang bersangkutan berhasil mengelabui petugas jaga pada Blok Teuku Umar dimana narapidana atas nama Ruslim selama ini kita tempatkan disana. Setelah melewati pos penjagaan, yang bersangkutan dapat melewati tower air, antara Blok Teuku Umar naik merambah ke tembok, dan turun dari tembok setinggi 3 meter. Yang bersangkutan memanjat pagar ornames setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat berduri. Sebelum melewati itu, napi itu kami duga menemukan pipa paralon tadi, 2 setengah meter digunakan sebagai alat," ungkapnya.

Tak sampai disitu, kata Sugeng, napi itu kemudian mencari celah temebok keliling setinggi 6 meter ditambah 1 meter kawat barier (berduri).

"Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir, pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak Lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.

"Langkah-langkah yang kami lakukan, melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam dipimpin langsung Wakapolres, langsung melakukan olah TKP, dan kami beserta Polres melakukan apel siaga, antara petugas lapas narkotika dan polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.

Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," katanya.

Lanjut Sugeng, narapidana terakhir kali ditangkap di rumah temannya.

"Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.

"Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, kepada teman-temannya, atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan narapidana atas nama Ruslim bin Hariri. Karena sampai kapanpun dan dimanapun pasti akan kami cari akan kami kejar. Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak mendapatkan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi. Selama ini, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang mencurigakan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network