3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Sedang Ngamar di Penginapan

Muri Setiawan
Petugas Satpol PP Padang saat menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar penginapan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Pemilik penginapan dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network