Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Pemilik penginapan dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait