PADANG, lintasbabel.id - Tiga pasangan bukan suami istri digerebek dalam kamar sebuah penginapan yang ada di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/2/2022) dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan tempat kos yang kerap melanggar aturan.
Petugas langsung merespons laporan tersebut, dan akhirnya menemukan pasangan bukan suami istri berduaan dalam kamar.
"Dua pasangan kami dapati dalam satu kamar. Kemudian satu pasangan lagi di kamar yang lain. Mereka tidak memiliki surat nikah dan kami lanjutkan pengawasan ke penginapan sesuai perda, dan hasilnya tidak ada yang kami temui pelanggaran," ujarnya, Senin (14/2/2022)
Ketiga pasangan ini, selanjutnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
"Kami juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako. Kami minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah ditemukan di penginapannya tersebut," kata Mursalim.
Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Pemilik penginapan dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait