JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bupati Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Burhanudin membawa aspirasi masyarakat Beltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terkait penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Lain-Lain di Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta, Selasa (26/03/24).
Dalam RDP ini, Burhanudin menyampaikan perekonomian masyarakat Beltim dalam kondisi yang menurun, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai penambang timah yang tidak bisa menjual hasil tambangnya karena tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas.
"Saat ini ekonomi masyarakat kami sedang tidak baik-baik saja, karena hasil tambang masyarakat terkendala soal legalitas penambangan timah," ujar Aan.
Terkait rapat ini, Aan juga menyampaikan dari 14 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Beltim, sampai saat ini belum ada satupun IPR yang terbit, bahkan saat ini peraturan teknis terkait IPR masih dianggap membingungkan meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait