Tim Gabungan Gerebek Rumah Penasehat Dirut PT Timah Edi Kodri alias Buyung Belitung

Joko Setyawanto
Suasana Pengrebekan rumah Edi Kodri alias Buyung Belitung. Foto: Istimewa.

Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti berupa pasir timah sebanyak 8 karung dengan total berat 319 kg, pasir ampas timah berjumlah 1 karung, 1 buah timbangan ukuran 100kg, 3 buah drum pemanggang pasir timah.

Juga 1 unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX. Barang sitaan ini diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung.

Menurut keterangan polisi, pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait pertambangan timah yang dilakukan oleh Edi Kodri alias Buyung didalam IUP OP PT Timah di wilayah PT. Rebinmas Jaya, namun hasil biji timahnya tidak disetor kepada PT. Timah, selaku pemegang IUP.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangkakan adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang - Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang - Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di Jl, Mualim II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung pada hari selasa tanggal 19 bulan 03 tahun 2024.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network