BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Setelah mencuat isu penyelundupan bijih timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pihak Kepolisian setempat berhasil menangkap sebanyak 273 karung bijih timah ilegal.
Konferensi pers penangkapan 273 karung bijih timah di Mapolsek Jebus. Foto : Istimewa.
Ratusan karung timah ini, diamankan oleh tim gabungan dari Polda Babel, Polres Babar dan Polsek Jebus dari Gudang milik S, pada Jumat malam (15/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
"Kalau tidak dicegah mungkin pasir timah sebanyak 273 karung ini mungkin sudah lolos dan mereka kembali melakukan penyeludupan keluar Pulau Bangka," kata Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah, Sabtu (16/3/2024).
Disampaikan Ade Zamrah, dari penangkapan timah ilegal ini, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka berinisial S dan AP, keduanya merupakan residivis kasus penyelundupan beberapa waktu silam.
"Kemudian akan kita lakukan upaya penyelidikan, dari keterangannya mereka mendapatkan timah tersebut dari penambang-penambang ilegal," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait