Kejaksaan Agung Kembali  Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Korupsi IUP PT Timah

Irwan Setiawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Ist.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung RI (Kejagung)  kembali memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 7 orang saksi diperiksa kali ini.

"Ada 5 Saksi dari  PT Timah Tbk dan 2 saksi dari CV Mutiara Alam Lestari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Kamis (14/3/2024).

Ketujuh orang tersebut yakni FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021, ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk. Serta dua orang lainnya YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari, GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network