Edi mengungkapkan, pada Oktober 2023 lalu diketahui terjadi pembukaan lahan yang dilakukan perusahan sawit lainnya di Lahan Dusun Balau, Desa Labuh Air Pandan tanpa ada izin atau rekomendasi dari Pemdes.
"Tahun 2023 lalu ada pembukaan lahan dan penanaman sawit katanya dari Pihak BAM. Rekom belum ada, sosialisasi pernah tapi tidak disetujui pemdes dan BPD," kata Edi.
Sikap itu dilakukan pada saat musyawarah dusun yang dilakukan masyarakat dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) mengenai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang diminta 300 warga Januari 2024 lalu.
Hanya saja hasil musyawarah tersebut tidak dinaikan ke tingkat musyawarah desa. Menurut Edi, hingga saat ini PT NKI yang mengaku memiliki izin konsensi lahan seluas 1.500 hektare belum melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun ke pihak Pemerintah Desa.
"Memang ada beberapa kali pertemuan tapi memang tidak ada ditunjukkan peta dan lain-lainnya. Mereka cuma pegang izin dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Saat musdus itu saja tidak dilakukan secara terbuka tapi hanya dari rumah ke rumah dan tidak melibatkan Pemdes," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait