Dia menegaskan bahwa pada saat tabligh akbar yang menghadirkan Mamah Dedeh tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pihak Bawaslu.
"Faktanya pada tanggal 14 Januari sudah dilakukan investigasi dari kawan-kawan Panwascam dan juga tidak terbukti hal tersebut. Bahwa ibu Melati tidak memobilisasi jamaah dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Ibu Melati tidak melakukan hal yang diduga tersebut," katanya.
Dhimas juga mempertanyakan rentang waktu keputusan Bawaslu sejak kejadian yang dikatakan pelanggaran tersebut.
"Dari kejadian tanggal 14 Januari, keluar rilis tanggal 2 Februari, rentang waktunya sangat lama, dan faktanya tidak ada bu Melati memobilisasi hal yang diduga tersebut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait