PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disomasi oleh Melatli Erzaldi terkait putusan pelanggaran kampanye. Surat somasi disampaikan langsung oleh Dhimas Renaldi selaku Tim Komunikasi Melati Erzaldi, Senin (12/2/2024), yang mana surat somasi tersebut diterima oleh salah satu staf di Kantor Bawaslu Babel.
Dhimas mengatakan, somasi kali ini merespon rilis yang dikeluarkan Bawaslu Babel yang dinilai merugikan salah satu caleg mereka. Dirinya mempertanyakan bukti dari pihak Bawaslu atas kejadian yang dikatakan melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hari ini kami mengantar surat somasi dari ibu Melati Erzaldi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (12/2/2024) terkait dengan adanya press release dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Melati mengenai adanya fasilitas pemerintah yang diduga digunakan untuk kegiatan tabligh akbar," kata Dhimas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait