Yeka menyampaikan, kondisi ini juga dipengaruhi oleh adanya Panic Buying yang dilakukan oleh masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai respon kekhawatiran dengan cara membeli stok minyak goreng untuk seminggu/sebulan, sehingga terkesan ada upaya penimbunan.
"Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," ujar Yeka.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.000 per liter maka Pemerintah akan mengenakan sanksi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait