PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda dalam pengaruh minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap pekerja warung pecel lele di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap polisi usai buron tiga bulan.
Aksi tersebut dipicu, pelaku yang makan di warung tersebut tidak mau membayar usai ditangih.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Naga setelah mendapat laporan korban.
Pelaku berinisial OP (21) warga Kacang Pedang, sedangkan korban Ainun Mukhorobin (19) pekerja warung pecel lele di kawasan Jalan Ahmad Yani Dalam, Kecamatan Taman Sari.
"Pelaku sudah kami amankan dan diproses penyidikan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan," kata Adi Putra, Minggu (6/2/2022).
Pelaku mengaku dirinya kala itu dipengaruhi minuman keras jenis arak. Saat datang ke warung dia lalu memesan makanan, namun pada saat ditagih untuk membayar malah marah-marah dan terjadi keributan.
Pelaku OP lalu memukul bagian wajah korban, tak puas pelaku kemudian menyerang korban dengan kayu, namun korban berhasil menepis serangan tersebut.
Korban kemudian langsung berlari terus dikejar pelaku. Selanjutnya pelaku melempar batu kearah punggung korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian tangan dan luka lebam di bagian punggung.
"Memamg ada saya melempar batu, cuma tidak tahu kena apa tidaknya, karena saat itu saya ada minum arak sedikit dan mabuk," kata OP.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait