Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Amankan 18 Excavator dan 2 Bolduzer di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Excavator yang diamankan Tim Kejagung dari rumah warga di Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah. Ini merupakan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan salah satu bos besar Koba. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat K.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut. Bahkan kasus ini sampai menyeret nama bos timah yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, Thamron alias Aon.

Diberitakan sebelumnya, toko dan kediaman orang tua Aon (salah satu bos timah asal Koba-red) nampak ramai kedatangan sejumlah aparat, pada Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai  Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari smelter dan kediaman Aon.

Diketahui, bahwa kedatangan aparat pada pukul 12.30 WIB ke toko dan rumah orangtua Aon, ternyata untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara tersebut. Pemeriksaan baru berakhir sekira pukul 18.45 WIB.

Namun sayang, awak media tidak diizinkan untuk meliput dan tidak ada aparat yang bisa memberikan keterangan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network