PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Koordinator Bidang Kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yudi Septiawan, mengharapkan dunia penyiaran dan media massa di Babel dapat mematuhi aturan terkait iklan kampanye Pemilu 2024. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri agenda KPU Kota Pangkalpinang terkait sosialisasi kepada media massa cetak, daring, dan elektronik pada Kamis (18/01/2024) di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang. Acara ini turut juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari dan Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang.
Yudi memastikan, tingkat kepatuhan yang optimal dari media dan Lembaga Penyiaran Radio serta TV terhadap serangkaian aturan yang berkaitan dengan tahapan penayangan iklan kampanye.
Dia juga menyampaikan bahwa penetapan jadwal penayangan iklan kampanye di media massa akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Dalam masa kampanye ini, diharapkan media dapat mengelola iklan dengan baik dan cerdas serta memperhatikan aturan-aturan penyiaran yang berlaku, tidak mengandung unsur sara, provokatif, serta menyudutkan calon lain,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa pengawasan terhadap iklan kampanye telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait