Jojo menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi disebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember tahun lalu.
Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp3,2 juta.
"Setelah diselidiki, Tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan," ucap Jojo.
Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit Handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol.
"Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait