PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang residivis berinisial Ir alias Wawan (32) kembali berulah. Pasalnya, baru tahun 2021 lalu menjalani hukuman, Wawan harus kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Pria asal Belinyu Kabupaten Bangka ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (16/1/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait