BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat, 5 Januari 2024.
Pemuda yang diketahui berinisial EJ alias Evan (24) ini, merupakan warga asal Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
"Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024) pagi.
Jojo menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari diterimanya informasi terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang Tanjungpandan Belitung.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku," kata Jojo.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait