"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya," ucap Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jojo.
Sementara itu atas pengungkapn tersebut, Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.
"Kita minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigai kepada pihak Kepolisian," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait