PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang wanita berinisial DF alias Carolin berusia 35 tahun berhasil diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (25/12/2023) sore.
Warga Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang ini, diamankan lantaran diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (28/12/2023).
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni Sabu dan Ekstasi.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni sejumlah plastik strip, 1 unit timbangan digital, 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku. Total yang ditemukan yakni Sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan Ekstasi sebanyak 199 butir," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait