Kejari Babar Kembalikan Barang Bukti Inkrah Kasus Pencurian Sawit

Rizki Ramadhani
Penyerahan barang bukti kasus pencurian kelapa sawit oleh Kejari Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Agung menambahkan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Nomor : 56/PID/2023/PT BBL tanggal 28 Agustus 2023 dan berlanjut ke upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1281 K/Pd/2023 pada tanggal 8 November 2023.

"Setelah melalui beberapa proses persidangan dan tahapan upaya hukum dan barang bukti tersebut dinyatakan inkrah. Jadi pada hari Selasa kemarin, barang bukti tersebut dikembalikan ke yang berhak, yaitu saudari Mitha selaku kuasa suaminya," tuturnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network