PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi menahan tersangka IW, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran terhadap Dana APBD tahun 2021. Penahanan dilakukan Senin (31/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel.
Kasus ini sendiri, dinyatakan telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,2 miliar.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.
"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, terhadap tersangka IW umur 47 tahun, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022," tulis Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel, Daru Tri Sadono., SH.,MHum, melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo, dalam keterangan yang diterima lintasbabel.id.
Setidaknya, ada 3 pasal yang disangkakan untuk tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Basuki.
Pasal terakhir adalah Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait