BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus pelaku jambret tas yang berisikan uang RP40 juta di jalan raya Sungailiat - Belinyu, Senin (4/12/2023) malam. Pelaku berhasil diringkus tim gabungan saat sedang berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Belinyu.
Tersangka jambret bernama Juki saat diamankan polisi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Pelaku sebelumnya melakukan jambret tas korban atas nama Alusinah (47) warga Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, yang berisi uang tunai, handphone dan surat-surat berharga pada Senin (21/11/2023) siang.
Pelaku bernama Juki Heriyanto alias Juki (27) ditangkap saat berada di kontrakan temannya di Jalan Baru Belinyu pada Senin (4/12/2023) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Sempat berkelit tidak melakukan tindak pidana apapun, Juki akhirnya tak dapat mengelak setelah ditemukan fakta terkait jambret yang ia lakukan.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Pirang kemudian berhasil menemukan satu persatu barang bukti terkait hasil kejahatan. Antara lain handphone yang sempat digadai pelaku untuk ditukar narkoba jenis sabu kepada seorang warga Belinyu yakni Bogek (24) dan satu unit motor hasil pembelian dari uang jambret.
Kepada Polisi, Juki mengaku tak sengaja berniat melakukan jambret. Saat kejadian ia hendak ke lokasi tambang timah dan berhenti di sebuah konter dekat Simpang Lumut Riau Silip. Di konter tersebut lah ia kemudian melihat korban yang membawa uang cukup banyak yang disimpan di dalam tas.
"Ku pas nongkrong di deket konter lihat orang (korban) itu ade duit. Kupikir Nah ini lokak, ku ikutin, ku jambret di daerah Jintan Riding Panjang," kata Juki.
Saat beraksi jambret ia meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya, yakni Medi (23), warga Belinyu. Setelah berhasil menjambret ia kemudian menemui pemilik motor dan membuang sejumlah barang bukti berupa Surat berharga seperti KTP, STNK, buku tabungan dan kartu ATM dikuburnya di dalam tanah dekat hutan Kelapa Utan Desa Riding Panjang.
Sementara itu, baju yang dikenakannya untuk menjambret dibakar dan tas korban dibuang ke aliran sungai. Pria asal Sumatera Selatan ini kemudian membagi hasil jambret untuk Medi sebesar Rp1 juta. Ia meminta rekannya Medi tidak usah banyak bicara perihal uang yang dikasih maupun tindakannya membakar baju dan menguburkan ATM, KTP dan lainnya.
Juki yang telah menikah dua kali ini kemudian berganti baju yang telah disiapkan di jok motor. Beberapa waktu kemudian ia membelikan handphone untuk istrinya dari uang jambret tersebut dan juga membeli satu buah sepeda motor di Mapur.
"Sebagian uang sejumlah Rp25 juta ku kirim ke orang tua ku di Palembang lewat transfer. Beli motor poswan (force one) Rp4,7 juta, HP untuk bini (istri) ku 550 ribu, sisa e abis kupakai untuk judi slot," katanya.
Akibat perbuatannya, Juki harus berurusan dengan pihak kepolisian termasuk dua pria lainnya, Medi dan Bogek. Ketiganya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belinyu untuk penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka jambret beserta barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pelaku Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15. Tas korban inisial Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berburah saat berkendara dengan rekannya ditarik oleh pelaku Juki.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukannya, Juki terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mengaku memang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuat tas milik korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait